DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dokumen tanah wakaf yang hilang atau tidak lagi lengkap bukan berarti aset tersebut tidak dapat disertipikatkan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan masyarakat tetap memiliki jalur hukum untuk memperoleh sertipikat tanah wakaf.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kehilangan sertipikat tanah kerap membuat pemilik khawatir karena dokumen tersebut menjadi bukti sah kepemilikan hak atas tanah. Namun, masyarakat tidak perlu panik karena sertipikat yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme penerbitan sertipikat pengganti di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).